Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara, Harusnya untuk Nelayan
Senin, 03 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terbongkar. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis biosolar nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan, penyidik menemukan penyelewengan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka bagian dari PT Pertamina Patraniaga Operasional Region 7 Makassar, yang seharusnya dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan SPBN stasiun pengisian bahan bakar nelayan, malah diselewengkan.
Agen penyaluran minyak dan solar atau APMS menyalahgunakan hal itu, dengan cara BBM itu dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
Baca juga:
Pertamina Gandeng Pihak Independen Hilangkan Kekhawatiran Masyarakat Akan Kualitas BBM
“Oleh pelaku, isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri atau mobil tangki kepala biru,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Selanjutnya, BBM itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang, yang melakukan usaha penambangan atau dijual kepada kapal penarik tongkang dengan harga solar industri.
Nunung menyebutkan, ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penjualan BBM ini dan saat ini masih berstatus saksi.
Keempatnya adalah BK merupakan pengelola lokasi atau pemilik tempat gedung gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Kemudian, A sebagai pemilik SPBU nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana.
Baca juga:
Wakil Ketua Komisi XII DPR Pastikan Tak Ada Penghapusan BBM Subsidi, Respons Pernyataan Luhut
“Selain itu kami juga menduga ada keterlibatan pelaku T selaku penyedia armada atau pemilik truk atau mobil tangki," ucapnya.
Lalu, ada dugaan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu menebus BBM jenis solar itu kepada PT Pertamina.
Atas perbuatannya terhadap penyelewengan pembelian BBM itu, mereka bisa dikenakan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sejauh ini, polisi juga telah menyita 10.950 kubik liter BBM subsidi sebagai barang bukti dalam kasus ini. (knu)