Dugaan Pengaturan Skor, 5 Eks Perserang dan Satu Pemain Liga 3 Dihukum 1-5 Tahun
Rabu, 03 November 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman terhadap para pelaku kasus dugaan pengaturan skor. Ada enam pemain yang meneriman sanksi berupa larangan bermain di Liga Indonesia.
Hukuman itu disampaikan Komdis PSSI setelah melakukan sidang yang berakhir pada Rabu (3/11) dini hari. Sidang diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Erwin TPL Tobing.
Baca Juga
Banur Heran Rans Cilegon Terseret Dugaan Pengaturan Skor di Liga 2
Pemberian putusan juga berdasarkan sidang 1-2 November 2021, sekaligus untuk menindaklanjuti kasus dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang serta laporan dari Perserang tertanggal 28 Oktober 2021. Hal ini sesuai notulensi sidang Komdis ke-14.
Perserang lebih dahulu memecat lima pemain dan pelatih yang sekaligus diduga terlibat, yakni EDS, FE, IJ, AS, AIH, dan PW.
"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata Ketua Komdis, Erwin TPL Tobing seperti dikutip dari laman PSSI.
Komdis PSSI juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," tambah Erwin.
Hasil Putusan Komite Disiplin PSSI:
1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
6. Muhammad Diksi Hendika (Persic Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018. (Bolaskor)
Baca Juga
Satgas Antimafia Bola Dianggap Cuma Pajangan, PT LIB Beri Penjelasan