MerahPutih.com - Bripka RR dan KM telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, keduanya disebut ikut membantu dan menyaksikan peristiwa tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa bantuan tersebut dengan memberikan kesempatan terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Penjelasan Kapolri soal Kasus Brigadir J Dinilai Tegas dan Tak Cederai Hati Nurani
Bahkan, mereka juga ikut menyaksikan, namun tak ada usaha untuk mencegahnya.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8).
Agus juga mengatakan, Brigadir RR dan KM mengetahui akan adanya peristiwa pembunuhan.
Namun, keduanya tidak melaporkan kepada aparat kepolisian terkait adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sampai akhirnya peristiwa tersebut terjadi.
Hal itu juga termasuk dalam sebuah pidana.
“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Mabes Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim Penyidik Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Agus.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bukan tembak menembak seperti yang diberitakan selama ini.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (Knu)
Baca Juga:
Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Fahmi Penasihat Ahli Kapolri Mengundurkan Diri