Dua Perusahaan Curang Minyakita Ditindak Kemendag, Produk Ditarik dari Pasar
Selasa, 11 Maret 2025 -
Merahputih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti aduan warga soal adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran pengurangan takaran minyak goreng Minyakita. Perusahaan yang menyalahi aturan itu PT AEGA.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengaku telah mendatangi PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya.
Baca juga:
Kapolri Temukan Isi Minyakita Dikurangi dan Pakai Label Palsu
"Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik," ujar Budi Santoso, Senin (10/3).
Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025 oleh PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.
Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
Baca juga:
Pengamat Tegaskan Subsidi Langsung Solusi Kebijakan Minyakita yang Lebih Tepat Sasaran
"Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying," ungkapnya.
Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi Minyakita. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat.
Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.