Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen COVID-19 Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Senin, 19 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka pemalsuan dokumen terkait COVID-19.
Dua tersangka berinisial RAR dan TN melakukan pemalsuan dokumen tersebut dengan menawarkan jasanya melalui media sosial.
“Pelaku menawarkan beragam dokumen, salah satunya dokumen hasil swab PCR atau swab antigen, serta kartu telah divaksin yang saat ini diwajibkan bagi orang yang melakukan perjalanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yusnus di Jakarta, Senin (19/7).
Baca Juga:
Anies Targetkan Sehari Seribu Orang Per Kelurahan Divaksin COVID-19
Pelaku berinisial RAR, dia menawarkan melalui akun Facebook @ranimaharani. Dia lakukan pemalsuan surat swab antigen dan PCR.
"Sedangkan pelaku yang berinisial TN, melakukan pemalsuan dokumen penting lainnya seperti NPWP dan BPJS Kesehatan,” imbuh Yusri.
Kedua tersangka dalam melakukan penawaran jasa pembuatan dokumen tersebut mematok harga tertentu tergantung jenis dokumen yang ingin dibuat para pemesan.
Mereka menawarkan harga dari mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah untuk satu dokumen.
RAR ini menawarkan dan sistem pembayarannya melalui WhatsApp. Dia kasih nomornya atau top up pulsa.

Dia beroperasi sejak 15 Juni 2021 lalu. Sedangkan harga dipatok Rp 50 ribu - Rp 100 ribu tergantung dengan pemesanan.
TN menawarkan melalui media sosial, pembuatan dokumen BPJS, NPWP sampai dengan kartu vaksin seharga Rp 100 ribu.
“Masih akan dikejar ke daerah Sulawesi sana, bukan hanya mereka berdua saja, karena ini modus operandi yang dilakukannya memanfaatkan situasi di tengah pandemi COVID-19,” tegas Yusri.
Baca Juga:
Anies Sebut Seribu Lebih Pasien COVID-19 Antre di Lorong RS untuk Masuk IGD
Yusri menegaskan akan juga menyasar para pengguna dokumen yang dipalsukan. Lantaran apa yang mereka gunakan merupakan dokumen palsu dan tidak sesuai dengan aslinya, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19.
“Kita juga sejauh ini akan telusuri pemakai dokumennya. Bisa saja mereka terkena sanksi pelanggaran pemalsuan dokumen,” kata Yusri. (Knu)
Baca Juga: