Dua Kasubag Diduga Terseret Insiden Kebakaran Kejagung
Jumat, 25 September 2020 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri bakal memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Paminfo dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua Kasubag ini dipanggil sebagai saksi perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Hari ini penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag Paminfo dan Kasubag produksi Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/9)
Awi menjelaskan pada Kamis (24/9), Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan ahli. Selain itu, Bareskrim juga tengah menyusun konstruksi hukum dalam penyidikan kasus ini.
Baca Juga
LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Menyusun konstruksi hukum dalam penyidikan kasus kebakaran ini," tutur Awi.
Awi mengatakan penyidik juga memeriksa pihak pabrik pembuat lift di gedung Kejagung. "Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pabrik pembuat lift di gedung utama, yakni PT Mitsubishi Electric," ucap Awi.

Bareskrim Polri telah menggelar ekspose terkait peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga
Seorang Cleaning Service 'Bersaldo' Fantastis Dicurigai Terlibat Kebakaran Kejagung
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia. (Knu)