DQM Peduli Resmi Menjadi Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia

Kamis, 31 Oktober 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Yayasan Darul Quran Mulia Peduli (DQM Peduli) secara resmi ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Penetapan ini ditandai dengan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) dan Surat Keputusan (SK) sebagai nazhir yang sah lewat acara “Penyerahan STBPN dan Pembinaan Nazhir Wakaf Uang” pada Kamis (30/10).

“Ini merupakan peluang bagi kami dan DQM Peduli untuk memberikan kontribusi yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat dengan memaksimalkan potensi wakaf uang, terutama dalam membangun dan memastikan kesejahteraan umat,” kata Pengasuh Darul Quran Mulia, KH Abdul Hasib, dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, menurutnya, penetapan sebagai Nazhir Wakaf Uang merupakan tanggung jawab besar yang akan diemban seluruh manajemen DQM Peduli dengan penuh dedikasi dan amanah.

Baca juga:

Hindari Konflik Pertanahan, Kemenag Sertifikasi 255.000 Tanah Wakaf

Melalui penetapan ini, DQM Peduli lembaga yang berhak menerima harta wakaf dari masyarakat yang berwakaf (wakif).

Selain menerima, Nazhir Wakaf Uang juga berkewajiban mengelola dan mendistribusikan harta wakaf kepada masyarakat yang berhak atau mauquf ‘alaih.

Lembaga yang ingin menjadi Nazhir Wakaf Uang harus mendaftarkan diri dan mendapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU 41/2004. (far)

Baca juga:

Kementerian ATR/BPN Produksi 2.534 Sertipikat Tanah Wakaf Dalam Satu Tahun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan