DPRD DKI Tantang Anies Buat Aturan Larangan PNS Bawa Kendaraan Pribadi

Senin, 01 Juli 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi setiap hari bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI.

Menurut Gembong, bila kebijakan itu diterapkan bisa membuat polusi udara di Jakarta membaik. Mengingat beberapa hari belakangan ini polusi udara di Ibu Kota masuk kondisi darurat.

 Gembong Warsono. (Foto: Facebook/Gembong Warsono)
Gembong Warsono. (Foto: Facebook/Gembong Warsono)

Selain itu, kata dia, aturan itu juga bisa memberi contoh kepada masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi yang sudah lengkap di Jakarta.

BACA JUGA: Anies Rencanakan ASN Pemprov DKI Pakai Kostum Persija

"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, hayoo berani nggak buat terobosan itu, ini soal keberanian," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini pun menjamin Anggota Legislatif Kebon Sirih akan setuju bila Gubernur Anies berani membuat aturan tersebut.

"DPRD pasti ikut, kalau Pak Gubernur berani itu pasti DPRD juga ikut, malu juga kalau enggak," tegasnya.

Seperti diketahui, Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pernah membuat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.

Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Ceritakan Adhyaksa Dault yang Ingin Jadi Wagub DKI

Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing. Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan