Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Dwi Astarini - 2 jam, 45 menit lalu

MERAHPUTIH.COM — ANGGOTA Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dimanfaatkan kepentingan asing melalui penggiringan opini yang dapat memicu kegelisahan di tengah masyarakat.

Bimantoro menilai pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia. Dia juga menyoroti maraknya pembentukan opini di media sosial yang dinilai berpotensi membingungkan masyarakat.


“Karena ini banyak sekali penggiringan-penggiringan isu ataupun opini yang ada di media sosial sekarang yang membuat masyarakat di bawah ini bingung,” kata Bimantoro dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (27/10).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu meminta para narasumber yang memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset turut membantu menjernihkan informasi yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, masukan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi celah yang berpotensi dimanfaatkan kepentingan asing.


“Sekarang dengan mudahnya kita bisa melihat sama-sama melihat bagaimana pembentukan sudut pandang ini seakan-akan sudah direncanakan,” ujarnya.

Baca juga:

Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara


Bimantoro juga mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum dalam penegakan hukum tidak digeneralisasi sebagai gambaran keseluruhan aparat. Dia menilai masih banyak aparat yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mengedepankan asas keadilan dan kehati-hatian.


Dia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlangsung dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan tidak membuat Indonesia dirugikan akibat berkembangnya opini yang tidak proporsional.(knu)

Baca juga:

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember



Baca Artikel Asli