DPR Klaim Bisa Ganti Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Cuma Presiden yang Bisa
Kamis, 06 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons DPR RI, yang mengklaim dapat mengganti pejabat negara yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan yang diputuskan dalam rapat paripurna. Mekanismenya dengan cara DPR mengeluarkan rekomendasi evaluasi bersifat mengikat.
Tanak menjelaskan dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut.
Selain itu, surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal ini sesuai UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
Tanak juga merujuk sudut pandang hukum tata negara khususnya UU yang mengatur tentang Urutan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
"Kalau menurut UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah UU sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2).
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Penjarakan Hasto
Oleh karena itu, Tanak menegaskan hanya Presiden yang dapat memberhentikan Pimpinan KPK. Sebab Presiden lah yang mengangkat mereka.
"Iya betul (diangkat dan dipecat Presiden) tapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK," ujarnya.
Selain itu, Tanak memandang Tatib DPR itu bertentangan dengan UU.
"Ya itu bertentangan dengan UU dan hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," ucap Tanak.
Baca juga:
Pegawai Gadungan KPK Dibekuk, Diseret tanpa Alas Kaki dan Diborgol
Diketahui, klaim DPR didasarkan pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Berkat revisi itu, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala bagi pejabat negara yang mereka tentukan sendiri. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 228A ayat (2).
"Maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita gak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2).
Nantinya proses evaluasi ini dilakukan oleh komisi terkait di DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat itu. Misalnya, Komisi III DPR yang menguji calon pimpinan KPK berhak melakukan evaluasi berkala.
Setelah dievaluasi, hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR. Rekomendasi itu sesuai revisi Tatib DPR bersifat mengikat. Selanjutnya rekomendasi diteruskan kepada instansi terkait. (Pon)