Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
Rabu, 05 November 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) bersama sejumlah pihak lain.
Khusus uang dolar AS dan poundsterling, penyidik lembaga antirasuah menyitanya dari kediaman rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta.
“Untuk uang-uang dalam bentuk dolar dan pound sterling diamankan di Jakarta, yakni di salah satu rumah milik saudara AW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Baca juga:
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid, Karier Moncer Eks Cleaning Service Berujung OTT KPK
Menurut Budi, penyidik menduga uang yang ditemukan di rumah Abdul Wahid diduga merupakan bagian dari penyerahan dana kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau.
Budi menambahkan untuk uang dalam bentuk rupiah disita di wilayah Riau. Adapun uang-uang yang disita ditengarai merupakan 'duit jatah preman' yang wajib disetor ke Gubernur Riau dalam kasus yang kini sedang disidik KPK itu.
"Yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," tandas Jubir KPK itu.
Baca juga:
KPK Bagi 2 Kloter Boyong Rombongan OTT Riau, Gubernur Abdul Wahid Tiba Pertama
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di Riau pada Senin (3/11) dan mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Tim penyidik turut mengamankan barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pemerintahan daerah di Riau dan Jakarta.
Abdul Wahid sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) pagi kemarin, untuk menjalani pemeriksaan awal bersama para pihak lain yang diamankan. (*)