Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Tak Perlu Ajukan Permohonan

Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 31 menit lalu

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Pembebasan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Baca juga:

Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun

Pembebasan Denda PKB dan BBNKB Berlaku Otomatis

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan pembebasan sanksi administratif ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan yang beragam.

"Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," kata Lusiana, Rabu (4/11).

Menurut Lusiana, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membangun pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis.

Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang perlu diketahui wajib pajak, pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara jabatan. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan pembebasan dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Program Penghapusan Denda Berlaku hingga Akhir Desember 2026

Bapenda DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan kebijakan ini hingga 31 Desember 2026.

Lusiana berharap program tersebut dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan.

Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta,

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Kontribusi tersebut antara lain digunakan untuk mendukung infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Baca juga:

Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta

Cek Informasi dan Kanal Pembayaran Resmi Bapenda DKI

Selain memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif, masyarakat diimbau untuk mengecek informasi serta kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Wajib pajak juga dapat menggunakan kanal pembayaran yang telah disediakan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB.

"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota," pungkas Lusiana. (Asp)

Baca Artikel Asli