Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DKI Izinkan Pemakaman Jenazah COVID-19 di Luar TPU Khusus

Zulfikar Sy - Senin, 28 Desember 2020

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah COVID-19 untuk dimakamkan di luar tempat pemakaman umum (TPU) khusus.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin mengemukakan, di Jakarta, Senin (28/12), liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Ia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Baca Juga:

2 Hektar Lahan di TPU Rorotan Disiapkan Jadi Pemakaman Jenazah COVID-19

"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah full (penuh) ," katanya, seperti dikutip Antara.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Muhaemin mengemukakan, sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.

Proses pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (2/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Proses pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (2/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

Syarat kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.

Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Baca Juga:

TPU Pondok Ranggon Sisakan 30 Liang Lahat Jenazah COVID-19

Saat ini, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok muslim maupun nonmuslim. (*)

Baca Juga:

Pemakaman Jenazah Secara COVID-19 di TPU Pondok Ranggon Berkurang

Baca Artikel Asli