Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Divonis 4 Tahun Bui, Irjen Napoleon: Lebih Baik Mati

Andika Pratama - Rabu, 10 Maret 2021

MerahPutih.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice. Namun, reaksi mengejutkan justru ditunjukannya dengan menyebut lebih baik mati.

Reaksi Irjen Napoleon itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis selesai membacakan hak-hak terdakwa. Kemudian, menanyakan keputusan Napoleon atas vonis tersebut.

Baca Juga

Kasus Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Lantas, Napoleon dengan tegas menjawab lebih baik mati. Sebab, dengan adanya perkara ini, jenderal bintang dua ini menilai nama baik dirinya dan keluarganya telah dihina.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Kemudian, Napoleon yang seolah tak puas dengan vonis 4 tahun penjara itu langsung menyatakan banding.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon.

Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja, jaksa masih belum bisa menentukan keputusannya terkait vonis perkara tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara. Napoleon juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon dianggap secara sah dan meyakinkan telah menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. (Pon)

Baca Juga

Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Vonis

Baca Artikel Asli