Ditugasi Awasi Orang Makan di Warteg, Polda Metro: Bisa Habis Semua Polisi
Selasa, 27 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara soal adanya tugas pengawasan aturan makan di tempat pada rumah makan, warteg, dan sejenisnya. Aturan dalam PPKM Level 4 mensyaratkan bahwa pengunjung maksimal makan selama 40 menit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, jajaran TNI dan Polri dikerahkan untuk melakukan operasi yustisi dalam rangka mendukung kebijakan PPKM. Yusri mengungkap TNI dan polisi bakal kewalahan jika kemudian juga harus mengawasi orang yang makan di warteg.
Baca Juga
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit
"Kita masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli, woro-woro. Misal warungnya ada seribu terus TNI-Polri nungguin seribu-nya orang makan satu-dua menit, lima menit, habis semua polisi itu lama-lama," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (27/7).
Yusri meminta masyarakat menaati aturan kebijakan PPKM level 4 ini. "Ini upaya kalau sudah sinergi, bersama-sama, berkolaborasi, memutus mata rantai dengan niat kita sama-sama semuanya, insyaallah akan selesai," tuturnya.
Meski begitu, Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan patroli ke warteg dan rumah makan. Ia menekankan patroli juga terus dilakukan selama kebijakan PPKM diterapkan.
Yusri berharap penerapan aturan 20 menit makan di tempat dapat diterapkan oleh masyarakat atas dasar kesadaran sendiri. Pihaknya pun akan berpatroli ke warung-warung makan untuk mengingatkan aturan ini.
"Kalau sudah bersinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya, insya Allah pandemi ini akan selesai," kata Yusri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah resmi menerbitkan surat keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Dalam keputusan itu, Anies mengizinkan operasional warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya. Operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang.
"Dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi keputusan ini.
Aturannya di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Anies meneken keputusan itu pada 26 Juli 2021.
Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi di dalam ruangan atau mal belum diizinkan menerima makan di tempat alias dine-in.
"Hanya menerima delivery atau take away," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub PPKM Level 4 tersebut soal aturan makan di warteg. (Knu)
Baca Juga
Soal Aturan Makan 20 Menit, Puan: Jangan Sampai Jadi Lelucon