Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya

Sabtu, 24 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Diskon tarif listrik 50 persen akan kembali diberlakukan pada 5 Juni 2025. Paket kebijakan insentif ekonomi diterbitkan punya aturan baru yang berbeda sebelumnya.

Kali ini, diskon tarif menyasar untuk kalangan rumah tangga kecil dengan maksimal 1.300 VA. Dengan demikian pengguna listrik diatas daya tersebut bukan jadi penerima diskon.

Peket kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5).

Baca juga:

Damri Siapkan 200 Bus Listrik Baru untuk Armada TransJakarta pada Tahun 2025

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga.

Cara mengklaim diskon tarif listrik pun sangat mudah yakni, pengguna listrik dengan daya 1.300 VA secara otomatis akan mendapat diskon langsung saat melakukan pembelian token di merchant manapun.

Airlangga mengatakan, total ada 6 insentif yang dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang. Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta.

Baca juga:

Diskon Tarif Listrik ‘Sumbang’ Angka Deflasi Indonesia

Kemudian, bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat masa pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat lewat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol.

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian pada kuartal-II (Q2) 2025. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan