Dirut PLN Sofyan Basir Akui Bertemu Nicke Widiawati

Jumat, 28 September 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.

"‎iya hari ini diperiksa untuk Pak Idrus terus juga beberapa pertanyaan awal dan sebagainya sudah dijawab dengan baik. Mudah-mudahan apa yang saya sudah sampaikan, baiklah," kata Sofyan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN

Sofyan mengakui pernah mengadakan rapat dengan jajarannya, termasuk mantan Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widiawati yang kini menjabat Direktur Utama Pertamina, membahas proyek PLTU Riau-1.

"Pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis. Enggak ada yang serius (lain)," ungkap Sofyan.

Selebihnya, Sofyan tak bisa menjawab rinci pertanyaan wartawan. ‎Ia berdalih sudah menjelaskan kepada penyidik apa yang ia ketahui terkait proyek PLTU Riau-1.

"Ya kan sudah wawancara sama KPK," imbuh Sofyan Basir.

Sebelumnya, Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada 20 Juli dan 7 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah kader Golkar, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sementara satu dari unsur swasta pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Eni sebelumnya mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Dia mengatakan mendapat perintah dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov). Eni menyebut dikenalkan oleh Setnov kepada Kotjo.

Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Foto: Dok Pertamina)

Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Eni mengaku sebagian dari Rp2 miliar yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.

Adanya aliran dana ke Munaslub Golkar ini diperkuat dengan dikembalikannya uang sebesar Rp 700 juta oleh pengurus Partai Golkar ke lembaga antirasuah. Belakangan Eni juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu menjadi alat bukti dalam kasus dugaan suap proyek milik PT PLN senilai US$900 juta.

KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari Golkar dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, putra Setnov Rheza Herwindo, hingga Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan