Direksi PT PAL Terjaring OTT KPK
Sabtu, 01 April 2017 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC) dan Agus Nugroho (AN) dari Ashanti Sales Inc dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Arief dan Agus ditangkap dalam kasus dugaan suap dari pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) atau kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.
"Pada Kamis, 30 Maret 2017 sekitar pukul 13 terjadi komunikasi antara AC (Arief Cahyana) sebagai General Manager Treasury PT PAL dan AN (Agus Nugroho) merupakan pihak swasta dari perusahaan perantara bernama AS (Ashanti Sales) Incorporation, perusahaan di Filipina yang juga punya kantor di Singapura dan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3).
Basaria menambahkan, Arief dan Agus diringkus penyidik KPK di MTH Square di daerah Cawang, Jakarta Timur sesudah melakukan serah terima uang suap.
Turut diamankan barang bukti US$25.000 dolar AS yang sudah dimasukkan ke dalam 3 amplop. Dua amplop masing-masing berisi US$10 ribu dan 1 amplop isinya US$5 ribu.
"Uang sejumlah US$25.000 adalah komisi (cash back) atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait pembayaran 'fee agency' 2 unit kapal peran SSV pada instansi pemerintah Filipina. Uang itu adalah bagian dari 'commitment fee' untuk pejabat PT PAL yaitu 1,25 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar US$1,087 juta," jelas Basaria.
Selain Arief dan Agus, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sebagai tersangka suap. Basaria menjelaskan, Firmansyah diamankan di Surabaya.
Sementara Saiful belum diamankan karena masih berada di luar negeri.
Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan 2 SSV senilai US$86,96 juta. Nilai 1,25 persen tersebut adalah US$1,087 juta atau sekitar Rp14,476 miliar.
Kasus suap ini bermula dari PT PAL menjual 2 unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$86,96 juta pada 2014. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu AS Incorporation.
Dari nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$4,1 juta yang diduga sebagai 'fee agency'.
Dari persentase tersebut, sebagian untuk pejabat PT PAL.
"Dari jumlah tersebut terdapat alokasi untuk oknum pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen sedangkan sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan 3 tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah US$163 ribu dolar AS dan selanjutnya ada penyerahan US$25 ribu dalam OTT kemarin," jelas Basaria.
Proyek itu merupakan proyek "G to G" antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina.
Sumber: ANTARA