Diperiksa Selama Sejam, Luhut Bantah Punya Bisnis di Papua
Senin, 27 September 2021 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selesai menjalani pemeriksaan terkait laporannya soal pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Ia diperiksa selama 1 jam atas laporannya tersebut. Luhut menegaskan dirinya tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua seperti yang ditudingkan oleh terlapor.
Baca Juga
"Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9).
Luhut menyebut akan buka-bukaan terkait bukti-bukti tersebut di pengadilan nanti.
"Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," terang Luhut yang mengenakan masker dan setelan jas biru tua ini.
Luhut mengaku akan membuka data secara terbuka di pengadilan. "Itu yang saya bilang biar nanti di pengadilan, biar kita lihat. Karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada," jelas Luhut.

Terkait tantangan Haris Azhar-Fatia untuk buka-bukaan data soal bisnis tambang Papua, Luhut tidak ambil pusing. Dia mempersilakan terlapor untuk membuka data yang dimiliki ke media.
Dia juga menyebut data kekayaannya pun bisa dilacak lewat laporan di KPK dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ini untuk memastikan apakah dirinya terlibat di bisnis tambang Papua seperti yang dituding oleh terlapor.
"Silakan aja buka aja di media sekarang. Dari sekarang juga bisa buka di media kok. Kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu," ujar Luhut.
Luhut menyebut meski peluang mediasi tetap terbuka, namun dia mengaku siap jika kasus ini akan berlanjut hingga tahap pengadilan.
"Sekali lagi saya ingatkan aja jangan sekali-sekali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang,"kata purnawirawan Jenderal TNI ini.
Adapun, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Selain itu, alasan Luhut melaporkan karena tidak ada itikad baik dari Haris Azhar sama Fatia. Padahal, mereka sudah disomasi sebanyak dua kali.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugar Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata. (Knu)
Baca Juga