Dicecar Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo cuma ‘Berkelit’
Kamis, 15 Mei 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo terus bergulir. Polda Metro Jaya memeriksa terlapor yang juga mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus ini, Kamis (15/5). Satu orang lainnya, yaitu ES, tidak hadir.
"RS tiba ke ruangan pemeriksaan pukul 10.05 WIB, mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).
Roy mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh polisi berkaitan identitas dirinya. Saya sudah sampai pertanyaan ke-24, sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Roy menyebut ia dipanggil polisi untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Menurutnya, pada hari tersebut, ia mengikuti buka puasa bersama komunitas otomotifnya di sebuah rumah makan di Kemang.
“Locus delicti dan tempus delicti-nya 26 Maret, saya pegang itu. Jadi kalau bukan itu yang ditanyakan, saya keberatan untuk menjawab,” tegasnya.
Roy menyinggung penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan 35, yang menurutnya semestinya hanya berlaku jika terdapat dokumen elektronik sebagai barang bukti. "Ini Undang-Undang ITE, tapi barang bukti elektroniknya tidak ada. Penyidik tidak bisa sembarangan menggunakan pasal tanpa dasar yang sah,” ucapnya
Baca juga:
Mediasi Perdata Kasus Ijazah Palsu Deadlock, Jokowi Tutup Peluang Damai dengan Penggugat
Roy juga mengkritik pemakaian pasal-pasal UU ITE tanpa mempertimbangkan konteks. Ia menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan hukum untuk memidanakan seseorang tanpa alat bukti yang kuat. "Jangan asal pakai pasal. Harus ada dokumen elektronik yang jelas. Kalau enggak ada, ya seperti menuduh seseorang melakukan pembunuhan tanpa ada mayatnya,” tegas Roy.
Polisi telah menerima laporan tudingan ijazah palsu yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya. Penyidik langsung melakukan proses penyelidikan atas aduan tersebut.
Secara total, lima orang dilaporkan Jokowi. Mereka dilaporkan atas Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (knu)
Baca juga:
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Diperiksa, Satu Absen