MerahPutih.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal penghentian penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Di dalam ketentuan, pimpinan akan membuat laporan ke (Dewas) KPK itu satu minggu setelah diterbitkan SP3. Kemarin sore baru kami terima," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura
KPK diketahui menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan surat surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul Nursalim merupakan pengendali BDNI.
Tumpak mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas penerbitan SP3 itu. Dia menyebut Dewas akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari pimpinan KPK.
Baca Juga:
"Saya belum bisa berikan tanggapan. Kami akan pelajari, tapi hasil evaluasi kami tentu tidak akan anulir SP3 itu. Kami bukan pihak yang turut memutuskan SP3, kami hanya terima laporan karena baru kemarin sore, belum ada waktu untuk kami pelajari," ujar Tumpak. (Pon)