Data Pelanggan Rentan Disalahgunakan dalam Registrasi Kartu Prabayar
Selasa, 31 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Kebijakan penerapan registrasi kartu prabayar perlu dicermati ulang. Data-data sensitif yang digunakan saat registrasi kartu prabayar rentan disalahgunakan. Pasalnya Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Sinta Dewi Rosadi dari Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan kebijakan regulasi prabayar berbasis NIK dan KK membuat posisi pengguna kartu menjadi rentan. Pasalnya data pribadi menjadi dasar validasi. Sayangnya data tersebut belum dilindungi undang-undang.
"Undang-undang perlindungan data pribadi harus cepat didorong. Karena data pribadi merupakan salah satu bentuk hak tertinggi yang dimiliki setiap individu," ujar Sinta melalui keterangan pers di Yogyakarta, Senin (30/10).
Menurutnya di era digital, data bagaikan minyak bumi. Amat berharga. Negara-negara yang telah menyadari hal itu saat ini telah mengatur perlindungan data pribadi warganya secara khusus. Ia menyebut setidaknya sudah ada 120 negara yang sudah melakukannya. "Kebanyak dari negara-negara maju sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi," kata dia.
Kenyataannya saat ini peraturan yang menyangkut perlindungan data pribadi di Indonesia masih sangat umum. Mekanisme yang ada tidak transparan antara operator dan dinas terkait. Hal ini membuat posisi masyarakat menjadi sangat lemah apabila data-data sensitif itu bocor dan disalahgunakan.
"Sejauh mana operator itu membuat perjanjian dengan Disdukcapil, (itu) isinya rahasia. Perlindungan data harus diutamakan. Nah permasalahannya kalau data itu bocor, bagaimana kita bisa meminta apa yang bisa kita lakukan karena baru ada peraturan secara administrasi," paparnya.
Kemenkominfo mewajibkan seluruh pemegang kartu prabayar melakukan validasi dengan mendaftarkan nomer induk KTP dan nomer KK. Caranya dengan mengirimkan sms ke 444 kedua data tersebut. Validasi dilakukan mulai 31 Oktober 2017. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ribuan Data Ganda ditemukan, KPU Duga Ada Makelar Data