Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Daripada Terprovokasi Aksi Vandalisme, Lebih Baik Gugat Omnibus Law di MK

Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2020

Merahputih.com - Ketua Umum Perempuan Milenial untuk Indonesia (PERMUI) Nadia Yulianda Putri menilai ada efek yang ditimbulkan dari demo Omnibus Law akhir-akhir ini. Selain hoaks, ada aksi vandalisme yang berujung pada perusakan fasilitas umum hingga kendaraan milik anggota Kepolisian.

"Harus ditindak secara tegas para pelaku tidak hanya dilapangan, tapi juga orator provokasi dan dugaan sponsor dibelakangnya. Jika tidak, mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah benar dan wajar," tegas Nadia, Senin (12/10).

Baca Juga

Polda Jatim Tetapkan Belasan Pedemo Lakukan Perusakan

Menurut dia, disaat bangsa menghadapi pandemi COVID-19 didepan mata, masih ada saja kelompok politik yang berusaha menumpang perhatian dengan mencari keuntungan dibalik aksi Omnibus Law yang berujung anarkis tersebut. Harusnya, jika tidak setuju dengan Omnibus Law, maka silahkan gugat sesuai konstitusi bukan dengan demo dan rusuh serta provokasi rakyat kecil.

"Semua elemen masyarakat khususnya para buruh yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam UU Omnibus Law, maka jalan yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan uji materi di MK. Itu baru pintar dan bijak," ucap Nadia.

Polisi mengamankan salah satu pengunjuk rasa saat demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung ricuh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Polisi mengamankan salah satu pengunjuk rasa saat demo menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung ricuh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Nadia berharap dengan pengajuan gugatan ke MK itu akan terciptanya situasi tanah air bisa kondusif tanpa adanya campur tangan para pelaku anarkis saat demo Omnibus Law tersebut.

Baca Juga

128 Sepeda Sewa Milik DKI Hangus Dibakar Massa Aksi UU Cipta Kerja

Terlebih, dalam kasus kerusuhan demo Omnibus Law di berbagai daerah banyak pendemo yang sudah menjadi tersangka karena terbukti melakukan aksi perusakan, pelemparan dan pembakaran.

"Kepada para pelajar dari tingkat SMP, SMA, dan SMK yang tidak tahu apa-apa mengenai Omnibus Law jangan sampai terprovokasi lagi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab. Jangan bikin rusuh apalagi ditengah pandemi covid-19. Sadarlah kawan kalian sedang ditunggangi," pungkasnya. (Ayu)

Baca Artikel Asli