Dani Alves Ajukan Permohonan Bebas Berjaminan dari Vonis Penjara Kasus Pemerkosaan

Rabu, 20 Maret 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Legenda Barcelona asal Brasil Dani Alves mengajukan permohonan bebas berjaminan kepada pengadilan di Barcelona. Eks Timnas Brasil itu divonis penjara empat setengah tahun di Spanyol karena kasus pemerkosaan.

Pengacara Dani Alves, Ines Guardiola mengatakan bahwa kliennya ingin dibebaskan dengan jaminan karena sudah menjalani seperempat hukuman sejak penahanan pra-sidang pada Januari 2023. Hal itu disampaikan dalam sidang tertutup di pengadilan Barcelona pada Selasa (19/3).

Baca Juga:

Shin Tae-yong Akui Absennya Jordi Amat, Elkan Baggott Berpengaruh

AFP seperti dikutip dari Antara, pada Rabu mewartakan bahwa tim kuasa hukum Dani Alves mengajukan uang 50.000 euro (Rp854,6 juta) serta menyerahkan dua paspornya sebagai jaminan agar bek kanan itu tetap berada di Spanyol selama hukuman itu berlaku.

Alves, yang berbicara dalam sidang melalui konferensi video dari penjara, meyakinkan para hakim bahwa dia tidak akan melarikan diri. Namun, jaksa penuntut umum menentang permintaan itu dengan alasan Dani Alves berisiko meninggalkan Spanyol.

Salah satu pemain bertahan paling berprestasi di dunia yang bermain untuk Barcelona dan Paris Saint-Germain itu dijatuhi hukuman pada 22 Februari setelah dinyatakan bersalah memperkosa seorang wanita muda di sebuah klub malam Barcelona pada Desember 2022. Pengacaranya segera mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Korban, yang memberikan kesaksian di balik layar untuk melindungi identitasnya, mengatakan Alves memaksanya dengan kasar agar berhubungan badan di kamar mandi pribadi di klub malam meskipun sudah memintanya agar melepaskannya sehingga menimbulkan "kesedihan dan trauma", kata jaksa.

Pengacara Alves berpendapat bahwa korban dan pelaku sudah memiliki ketertarikan saat melihat korban menari di klub malam itu.

Baca Juga:

Kalahkan Liverpool, Man United Buktikan Bisa Singkirkan Tim Kuat

Namun dalam amar putusan setebal 61 halaman, pengadilan mengatakan hal itu bukan berarti "dia (korban) menyetujui apa pun yang mungkin terjadi setelahnya", demikian AFP. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan