Dana Nasabah Yang Dijamin di Bank Capai Rp3.320 Triliun
Selasa, 23 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Mei 2020 menjamin Rp3.320,06 triliun dana nasabah yang disimpan di perbankan. Jumlah simpanan yang dijamin itu mencapai 53,08 persen dari total simpanan rupiah dan valas pada Mei 2020, yang mencapai Rp6.158,72 triliun.
Sedangkan jumlah rekeningnya mencapai 99,91 persen atau setara dengan 312,8 juta rekening dijamin yang tidak mempertimbangkan tingkat bunga penjaminan. Untuk yang mempertimbangkan tingkat suku bunga penjaminan, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,73 persen dengan nominalnya sebesar 45,78 persen dari total simpanan.
Pada Mei 2020, LPS memangkas 25 basis poin tingkat bunga penjaminan untuk bank umum menjadi 5,5 persen, BPR menjadi 8 persen dan bank umum valuta asing mencapai 1,5 persen.
LPS mencatat paling tidak, hingga 5 Juni 2020, terjadi kontraksi pertumbuhan DPK industri perbankan sebesar 1,08 persen dari Rp6.128,72 triliun pada Mei 2020 menjadi Rp6.092,40 triliun.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Khawatir Ada 'Klaster CFD' Jika HBKB Dilanjutkan
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono di tengah tantangan perekonomian yang dipengaruhi pandemi COVID-19, kami akan terus berupaya menjalankan tugas bidang penjaminan dan resolusi bank efektif dan efisien untuk menjaga kepercayaan nasabah pada dana di bank.
Direkur Grup Riset LPS Iman Gunadi mengungkapkan, secara fundamental, industri perbankan masih dalam level yang sehat dan stabil dalam jangka pendek. Namun, LPS mencermati ada sumber kerentanan yang perlu menjadi perhatian yakni daya tahan likuiditas dan aspek kualitas kredit jika pemulihan dari dampak COVID-19 ini berjalan lambat.
"Sedangkan dalam jangka panjang, ada risiko penurunan DPK dan penurunan arus kas terutama di tingkat individual bank," katanya.
Baca Juga:
Masyarakat Masih Takut, Pengunjung Mal di Jakarta Hanya 30 Persen