Cium Paksa Jin BTS, Perempuan Jepang Didakwa atas Kejahatan Seksual
Selasa, 18 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM — SEORANG perempuan Jepang berusia 50-an tahun menghadapi sidang pengadilan karena mencium Jin BTS. Perempuan yang disebut sebagai ‘A’ itu didakwa tanpa penahanan. Ia dituduh melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman untuk Kejahatan Seksual (pelecehan paksa).
‘A’ dituduh mencium pipi Jin selama hug event yang digelar di Stadion Indoor Jamsil di Seoul pada Juni lalu, sehari setelah member tertua BTS itu keluar dari wamil. Insiden tersebut memicu pengaduan publik sehingga dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penggemar tersebut mencium idol bernama asli Kim Seok-jin itu di pipi selama acara free hug yang dihadiri 1.000 penggemar pada 13 Juni 2024, sehari setelah Jin selesai menjalani wajib militer.
Setelah insiden tersebut, yang membuat Jin terlihat terkejut, perempuan itu menulis dalam sebuah unggahan blog daring. "Bibirku menyentuh lehernya. Kulitnya sangat lembut,” katanya.
Baca juga:
Polisi mengidentifikasi perempuan itu dengan bantuan kepolisian Jepang setelah menerima laporan dari seorang warganet dan menetapkannya sebagai tersangka pada Januari. Namun, pihak berwenang menyatakan perempuan tersebut tidak kooperatif dan belum menanggapi panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian Songpa awalnya menetapkan ‘A’ sebagai tersangka dan memanggilnya untuk diperiksa, tetapi penyelidikan sempat dihentikan sementara pada Maret. ‘A’ kemudian hadir secara sukarela, memungkinkan kasus tersebut untuk dilanjutkan.
Polisi menyimpulkan dugaan pelecehan paksa tersebut terbukti dan menyerahkan kasusnya kepada kejaksaan pada Mei.
Setelah insiden itu, Jin BTS tetap melanjutkan aktivitas solonya. Sementara itu, BTS sedang mempersiapkan album full-group yang dijadwalkan rilis musim semi 2026.(dwi)
Baca juga: