Catat! Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Selasa, 11 Oktober 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Penandatangan itu dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Baca Juga

Segera Ambil Cuti untuk Liburan

"Pemerintah telah menyepakati libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," ucap Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (11/10).

Berikut daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama 2023:

1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi

22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek

18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj

22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi

7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri

1 Mei (Senin): Hari Buruh

Baca Juga

RUU KIA Atur Cuti Melahirkan selama 6 Bulan Segera Disahkan

18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila

4 Juni (Minggu): Hari Waisak

29 Juni (Kamis): Idul Adha

19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam

17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI

28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Senin): Hari Raya Natal. (Knu)

Baca Juga

RUU KIA Atur Cuti Melahirkan akan Disahkan jadi Inisiatif DPR Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan