Cak Imin Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Komunikasi Parpol Pasca Putusan MK
Selasa, 15 Juli 2025 -
Merahputih.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku belum ada komunikasi antarketua umum partai politik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
"Belum. Belum, belum," ucap Cak Imin dikutip Antara, Selasa (15/7).
Baca juga:
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Cak Imin menyatakan bahwa PKB menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, revisi ini penting untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Lebih lanjut, Cak Imin menyoroti pentingnya penambahan pasal-pasal dalam revisi UU Pemilu yang dapat menekan praktik jual beli suara.
Ia menekankan perlunya pemberatan sanksi, pengetatan pengawasan, dan penguatan mekanisme penyelenggara
"Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung," ucap dia.
Baca juga:
Bye Antre TPS! Indonesia Siap-Siap Pemilu Digital 2029, Netizen: Dari Mana Duitnya?
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden) dan pemilu daerah (pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua setengah tahun.