MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (11/8).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek dan jual beli jabatan.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Pemalang
"Dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan," kata Ghufron kepada MerahPutih.com, Jumat (12/8).
Ghufron belum bisa membeberkan pihak-pihak yang dicokok tim satgas lembaga antirasuah tersebut. Termasuk barang bukti uangnya.
"Kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang," ujarnya.
Ghufron mengatakan, saat ini tim satgas KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
"Tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja. KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Ia menyebut, penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
"MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8).
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Reaksi Ganjar Pranowo setelah Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK