Buntut Penyitaan HP, Kubu Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Gugat Praperadilan
Senin, 10 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Tim hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bakal melapor ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) milik kliennya oleh penyidik KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, langkah hukum ini diambil karena tim penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Baca juga:
KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ronny menjelaskan, gugatan praperadilan ini dilakukan karena terdapat kesalahan fatal yang dilakukan penyidik KPK dalam menyita HP politikus asal Yogyakarta itu.
Salah satunya terkait berita acara penerimaan barang bukti tertanggal 23 April 2024. Padahal, HP tersebut disita saat Hasto diperiksa pada hari ini, 10 Juni 2024.
"Artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ronny juga keberatan karena penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo dan M Deni Arief, menyita HP itu saat menggeledah staf Hasto bernama Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan objek pemanggilan pemeriksaan tim penyidik pada hari ini.
"Dengan cara-cara yang melawan hukum dan melanggar hukum, tentunya ini merupakan pelanggaran yang berat," katanya.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaaan KPK
Lebih lanjut Ronny menegaskan, PDIP selalu kooperatif dan menjunjung tinggi hukum. Hal itu dibuktikan dengan para kader PDIP, yang selalu hadir saat dipanggil aparat penegak hukum.
"Dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi, tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya. (Pon)