BPOM Bagikan Tip Pilih Produk Skincare di ICI 2024 Lewat 'Cek Klik'

Rabu, 29 Mei 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Memilih produk skincare tidak boleh sembarangan. Kamu harus mengetahui kandungan dari skincare tersebut, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsanya.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyarankan agar konsumen menerapkan metode Cek Klik dalam menentukan produk skincare nan ingin dibeli. Cek Klik memiliki arti 'K' (Kemasan), 'L' (Label), 'I' (Izin Edar), dan 'K' (Kedaluwarsa).

"Inilah satu pegangan bagi masyarakat untuk mengetahui apakah produk itu aman dan bermanfaat dan mutu ya," kata Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM Irwan saat mengisi panel diskusi di acara Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) 2024 yang digelar di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (29/5).

Menurut Irwan, pembeli mesti jeli dan cermat dalam memeriksa kemasan dan label produk kecantikan. Kemudian, pastikan ada keterangan izin edar dan telah tercantum tanggal kedaluwarsa pada produk tersebut.

Baca juga:

BPOM Rilis 1.108 Produk Obat Sirop Aman Konsumsi

Selain itu, Irwan mengatakan ramainya Maklon di industri kosmetik tak lepas dari adanya Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN). Hingga kini, kata Irwan, sudah ada 2000 BUPN di Indonesia.

Peluang bisnis kosmetik, lanjut Irwan, sangat luas di Indonesia. Maka dari itu, Maklon atau Manufacturing on Contract hadir dengan tujuan membuat perusahaan fokus pada pengembangan produk, pemasaran, dan distribusi tanpa harus mengelola proses produksi sendiri.

Keberadaan Maklon juga membantu pengusaha yang modalnya belum cukup bisa mulai membangun industri.

Irwan mengatakan kendati BUPN menggunakan Maklon dalam memutar bisnisnya, pihaknya tetap melakukan pengawasan serta pemberdayaan agar pemilik BUPN patuh regulasi.

Baca juga:

Niacinamide, Bahan Skincare dengan Segudang Manfaat

"Kita sampling, uji produk. Kalau tidak memenuhi syarat kita tarik, apakah dimusnahkan, apa perlu kita batalkan izin edarnya. Dan kita periksa tempat meraka melakukan usaha," ujarnya.

Konsumen juga tidak perlu khawatir terhadap kualitas suatu produk skincare selama itu memiliki izin edar. "Pemilik izin edar ini adalah Pemegang BUPN. Dan diproduksi oleh industri yang sudah jelas," tutupnya. (ayu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan