Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Pungli Makam Ulah Oknum, bukan Pengurus RT/RW

Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan layanan pemakaman di TPU milik Pemprov diberikan secara gratis 100 persen bagi warga ber-KTP Jakarta. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama pengurus RT/RW.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan RT/RW merupakan mitra strategis pemerintah dan tidak ada maksud mendiskreditkan institusi tersebut.

Baca juga:

Pemprov Tanggung Biaya Pemakaman Siswi SMUN 6 Jakarta, Proses Hukum Urusan Privat Keluarga Korban

“Pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat. Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,” kata Fajar, dikutip Jumat (19/6).

Cegah Pungli Layanan Pemakaman Gratis di Jakarta

Distamhut menegaskan seluruh biaya pemakaman, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi, ditanggung melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.

“Mari bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini agar tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah,” Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri

Untuk mencegah pungli, masyarakat diimbau:

Baca juga:

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam

Mekanisme Pengaduan Pungli Layanan Pemakaman di Jakarta

Distamhut juga mengajak RT/RW aktif melaporkan jika menemukan pihak yang meminta biaya di luar ketentuan. Warga yang menjadi korban pungli diminta melapor dengan bukti pendukung melalui:

Baca Artikel Asli