Bola Salju Megakorupsi e-KTP

Rabu, 27 Desember 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) cukup menyita perhatian publik. Proyek senilai Rp 5,9 triliun yang mulai bergulir sejak 2010 ini menjadi bancakan pejabat negara, anggota DPR dan pengusaha sehingga ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam dakwaan dua terpidana korupsi e-KTP yang juga mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto terungkap, adanya aliran dana puluhan hingga ratusan miliar yang diduga mengalir ke anggota DPR, pejabat di Kemendagri, pengusaha pemenang proyek, dan partai politik.

KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar di republik ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari birokrat dan pejabat di Kemendagri, politisi dan anggota DPR RI hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek e-KTP ini.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mulai dari unsur penyelenggara negara yang diwakili Irman dan Sugiharto, anggota DPR Setya Novanto dan Markus Nari, dan pihak swasta yang diwakili Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Anang Sugiana Sudihardjo.

Berikut lika-liku kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP :

26 Juli 2013

Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik-53/07/2013.

17 April 2014

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikan status kasus ini ke penyidikan. Lalu penyidik melakukan pemeriksaan dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, mengumpulkan dokumen, serta bukti-bukti elektronik.

21 September 2016

Babak baru pun dimulai, KPK menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

9 Maret 2017

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto menjalani sidang perdana dan nama Setya Novanto muncul sebagai salah seorang yang ikut serta dalam kasus korupsi ini.

Dalam dakwaan kasus e-KTP Irman dan Sugiharto juga terungkap, aliran dana puluhan hingga ratusan miliar mengalir ke sejumlah anggota DPR, pejabat di Kemendagri, pengusaha pemenang proyek hingga partai politik.

23 Maret 2017

KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus e-KTP. Andi diduga adalah orang dekat Ketua DPR Setya Novanto. Kedekatan itu, misalnya pernah disebut eks Anggota Komisi II DPR, Miryam S. Hariyani, ketika ia diperiksa penyidik KPK.

KPK merumuskan peran Andi dalam korupsi e-KTP dalam surat dakwaan. Andi diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR. Misalnya kepada Anas Urbaningrum yang pada 2010 menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR, Andi memberikan uang sebesar US$ 500 ribu dan US$ 2 juta.

Nama-nama besar lainnya juga disebut menerima uang dari Andi, di antaranya Ganjar Pranowo selaku mantan Wakil Ketua Komisi II sejumlah 500 ribu dolar Amerika dan Agun Gunanjar sebagai mantan anggota badan anggaran senilai US$ 1 juta.

17 Juli 2017

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama Setya Novanto sudah lama mencuat dalam kasus korupsi e-KTP. Sejak awal persidangan, sejumlah terdakwa di pengadilan tipikor selalu membawa Setnov dalam keterangannya.

Apalagi dalam dakwaan jaksa, nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan korupsi e-KTP. Setya Novanto bersama Andi Narogong, Sugiharto dan Irman diduga menerima dana korupsi pengadaan e-KTP.

Peran Setya Novanto dipaparkan jaksa KPK yakni mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek e-KTP.

19 Juli 2017

KPK menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Markus Nari diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp 1,4 triliun, Markus diduga meminta jatah sebanyak Rp 5 miliar.

20 Juli 2017

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jakarta, Kamis (22/6). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Dua mantan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya divonis sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (20/12).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidier 6 bulan kurungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Irman.

Sementara bagi terdakwa Sugiharto majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidier 6 bulan kurungan.

27 September 2017

KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP. Anang berperan dalam penyerahan uang terkait kasus itu.

Dia diduga bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, juga terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irman dan Sugiharto.

PT Quadra Solution juga merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

29 September 2017

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka pada 4 September 2017.

Hakim PN Jaksel kemudian memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) sore.

10 November 2017

Ketua DPR Setya Novantodi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh KPK.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

20 November 2017

Penyidik KPK memeriksa istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani, sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kronologi kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera. Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Bahkan, kedua perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang sama, yakni di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Adapun kantor tersebut dimiliki Setya Novanto sejak 1997 hingga 2014.

21 Desember 2017

Terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong mendengarkan penuntut umum dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11). (ANTARA/Rosa Panggabean)

Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12). Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim memvonis Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan