Bola Liar Kasus Hukum Rizieq Shihab Ada di Tangan Polisi
Selasa, 10 November 2020 -
MerahPutih.com - Datangnya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menimbulkan euforia di sejumlah kalangan. Bahkan, penyambutannya pun terkesan berlebihan hingga menimbulkan kekesalan warga
Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta mengingatkan, akan masih adanya perkara-perkara yang diduga bersentuhan dengan Rizieq.
"Semua warga negara mempunyai persamaaan di mata hukum," jelas Stanislaus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (10/11).
Baca Juga
Simpatisan Rizieq di Petamburan Diingatkan Protokol Kesehatan
Stanislaus menjelaskan, tekait dengan kasus-kasus Rizieq yang belum selesai atau dihentikan maka kewenangan penyidik dan pihak yang menuntut atau menjadi korban. Untuk menentukan apakah mau dilanjutkan atau tidak.
"Yang jelas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, ada yang dirugikan dan dikorbankan, dan korban melakukan tuntutan maka penegak hukum harus memprosesnya," terang Stanislaus.
Polisi pun, lanjut Stanislaus, perlu mendengarkan suara pelapor yang ingin memenuhi rasa keadilan.
"Kecuali jika korban mencabut tuntutan. Jika korban meminta dilanjutkan maka polisi harus melaksanakan aturan yang sesuai," terang Stanislaus.
Ia pun berharap Polri bisa membuktikan diri bahwa hukum adil bagi semua kalangan.
"Kasus yang mempunyai perhatian besar memang sebaiknya ditangani dengan serius dan seadil-adiknya," tutup Stanislaus.
Beberapa dugaan kasus yang dilaporkan terhadap Rizieq antara lain
Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.
Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.
Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.
Baca Juga
Kapolres Jakbar: Sebentar Lagi Imam Besar Hadir, Jangan Menyalakan Petasan
Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.
Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018. (Knu)