Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Biaya Vaksin Mandiri Tidak Boleh Dibebankan Pada Pekerja

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Februari 2021

MerahPutihcom - Rencana pemerintah membuka vaksinasi mandiri oleh perusahaan, harus diawasi agar perusahaan tidak membebankan biaya ke pegawainya untuk dapat vaksinasi COVID-19.

"Vaksin itu jangan berbayar, pada prinsipnya vaksin itu adalah barang publik atau gratis," ujar Peneliti lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah di Jakarta, Rabu (18/2).

Baca Juga:

Wagub Riza Berikan Vitamin Buat Nakes Jakarta

Ia mengatakan Perusahaan dapat mengajukan insentif kepada pemerintah atas pelaksanaan vaksinasi secara mandiri.

"Bisa berupa insentif fiskal, di tengah pandemi perusahaan butuh insentif dari pemerintah dalam menjalankan usahanya," ucapnya.

Pelaksanaan vaksinasi mandiri, tegas ia, oleh perusahaan dapat mempercepat program vaksinasi nasional.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, program vaksinasi mandiri yang digagas sejumlah pihak juga harus betul-betul memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dalam pendataannya.

Vaksinasi COVID-19
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ia memaparkan, pendataan yang dilakukan oleh pihak yang mendukung vaksinasi mandiri dilakukan secara mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor ponsel.

Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya.

"Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu tentu masih segar dalam ingatan," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Mau Divaksin, Ma'ruf Amin Berikan Contoh yang Baik

Baca Artikel Asli