Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026

MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Penghentian operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (24/9), pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).

Pertimbangannya meliputi rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.

Baca juga:

Cegah Keracunan, Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur Saat Jam Masak

Daftar 4 SPPG yang Dihentikan Permanen

Empat SPPG yang diberhentikan secara permanen tersebar di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.

Pertama, SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat.

SPPG tersebut diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

Kedua, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat.

Penghentian permanen SPPG tersebut ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

Ketiga, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat.

Operasional SPPG tersebut dihentikan secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

Terakhir, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat.

Penghentian permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Baca juga:

Ejek Korban Keracunan MBG, Karyawan SPPG Bantul Langsung Diberhentikan BGN

Layanan 10.112 Penerima Dialihkan

Dengan penghentian empat SPPG tersebut, sebanyak 10.112 penerima manfaat akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat.

SPPG tujuan pengalihan harus telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas yang memadai. Dengan skema tersebut, hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.

Ketut menegaskan, pemberhentian operasional permanen merupakan langkah yang diterapkan setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,

Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana.

Kriteria SPPG Bisa Dihentikan Permanen

Pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.

Sanksi tersebut juga dapat diterapkan apabila SPPG telah dikenakan pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Ketut menjelaskan, aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli