Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Besok, Rizieq Shihab Bakal Diadili Dalam Kasus Pelanggaran Prokes

Andika Pratama - Senin, 29 Maret 2021

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menyiarkan langsung lanjutan sidang Rizieq Shihab pada Selasa (30/3).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, layanan streaming Youtube akan dibuka kembali.

Baca Juga

Pimpinan Komisi III Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi untuk Sidang Online Kasus Rizieq

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/3).

Alex mengatakan, agenda sidang besok adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.

"Sidang besok untuk perkara nomor 221, 222, 223 dan 226," ujar Alex.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 223 adalah kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Alex menyatakan siaran live streaming akan kembali diterapkan saat sidang berikutnya pada Selasa (30/3). Sidang tersebut mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi Rizieq.

Namun apabila sidang memasuki pemeriksaan saksi, kata Alex, layanan streaming akan ditiadakan.

Diketahui pada sidang lanjutan besok, majelis hakim akan memberikan kesempatan pada penuntut umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Jumat (26/3).

Sementara pada Rabu (31/3), hakim akan memberikan kesempatan bagi JPS mengajukan tanggapan atas kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

"Dengan Ketua Majelis Hakimnya Pak Suparman Nyompa. Agenda, pendapat Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa/pengacara," kata Alex. (Knu)

Baca Juga

Polisi Informasikan Agar Sidang Rizieq Kembali Online Gegara Kericuhan Hari Ini

Baca Artikel Asli