Berkas P21, Jennifer Dunn Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 15 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika artis Jenifer Dunn. Jennifer dan barang bukti akan diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kita sudah komunikasikan dengan Kejati. dan akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka berikut barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dikantornya, Kamis (15/3).

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jennifer menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.

"Jadi, dengan itu, maka hari ini kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti, seperti, handphone dan pipet ya. kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambah mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya polisi menangkap artis Jennifer Dunn (JD) di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12).

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.

Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan