Beli BBM Ternyata Juga Kena Pajak: Masyarakat Sebagai Pembayar, Penyedia Jadi Pemungut

Minggu, 20 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Sebagian besar masyarakat tidak menyadari bahwa setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dikenakan pajak oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan memberlakukan pajak serupa bagi kendaraan yang mengisi bensin.

Ketentuan mengenai pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," demikian informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang diakses pada Minggu (20/4).

Baca juga:

SPBU Nakal Pengoplos BBM di Bali dan Jateng Ditutup, Pertamina Dorong Kasus Dibawa ke Polisi

Bapenda menjelaskan bahwa PBBKB berlaku untuk semua jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

"Jadi, setiap kali Anda mengisi BBM, di dalamnya sudah termasuk PBBKB. Subjek pajak PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu kita sebagai pengisi BBM!" tegas Bapenda.

"Pihak yang wajib membayar PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan pajak ini dilakukan secara langsung oleh penyedia bahan bakar," imbuhnya.

Besaran PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar.

Baca juga:

BPH Migas Perkuat Pengawasan BBM Subsidi Dengan Aplikasi

"Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum, di mana tarif PBBKB hanya sebesar 50 persen dari tarif normal atau 5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum agar lebih terjangkau," jelas Bapenda.

Lebih lanjut, Bapenda menekankan bahwa PBBKB hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

"Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan