MerahPutih Nasional - Bekas Bupati Indramayu, Jawa Barat yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irianto MS Syaifuddin alis Yance dijemput paksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12), penyidik menjemput paksa tersangka Yance terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 milyar.
Saat ini, tersangka Yance sudah berada berada di gedung bundar dan tengah menjalani pemeriksaan. Namun Tony belum bisa memastikan apakah penyidik akan langsung menahannya.
"Nanti kita lihat," katanya singkat dikantor Kejagung, Jumat (5/12).
Penyidik menjemput paksa tersangka Yance karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung R Widyo Pramono, di Jakarta, Jumat (10/10) lalu menyebutkan, segera melimpahkan melimpahkan kasus tersangka Irianto MS Syafiuddin (Yance), yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, ke tahap dua, untuk kemudian disidangkan.
"Kasus Yance sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan, untuk susun dakwaan," kata Widyo.
Menurutnya, pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan Kejaksaan Negeri Indramayu, namun sebelum itu, penyidik akan memanggil Yance ke Kejaksaan Agung.
"Akan dilakukan kejaksaan negeri sana, Indramayu. Tapi kita panggil dulu ke sini (gedung bundar), baru nanti dioper ke sana (Kejaksaan Negeri Indramayu)," ujar Widyo.
Yance menjadi tersangka dalam kasus ini sejak akhir 2010 lalu, namun hingga saat ini masih bebas berkeliaran karena belum ditahan, bahkan tidak mau memenuhi panggilan penyidik dan dilantik menjadi anggota dewan.
Empat tahun sudah kasus politisi Partai Golkar ini bergulit, namun belum juga ada perkembangan berarti. Padahal, dalam kasus ini satu tersangka telah dipenjara setelah dinyatakan buron, yaitu Agung Rijoto.
Agung ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tertanggal 21 Desember 2011. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar. Namun sebelum dilakukan eksekusi, Agung melarikan diri.
Yance sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2010 lalu saat menjabat Bupati Indramayu. Dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, serta Yance