Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Beda Dengan Provinsi Lain, Aceh Tetapkan Ada Libur Tasyrik Idul Adha 2 Hari

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Juni 2024

MerahPutih.com - Pemerintah Aceh menetapkan libur hari tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di tanah rencong, yakni pada 19-20 Juni 2024.

Kebijakan libur hari tasyrik Idul Adha tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 Masehi.

"Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha," kata Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, di Banda Aceh, Senin.

Bustami menyatakan kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha.

Baca juga:

Penjualan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah di Jakarta

"Bahkan, umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari Tasyrik, di luar itu tak lagi hari kurban," ujarnya.

Ia memaparkan, dua hari libur untuk melengkapi hari tasyrik tersebut bakal diganti dengan dua hari kerja pada Sabtu 22 Juni 2024, dan Sabtu 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

Gubernur mengingatkan, seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar bekerja pada hari pengganti, guna memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan maksimal.

"Penetapan libur untuk melengkapi hari tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun (peraturan daerah) menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UU Pemerintah Aceh," demikian Bustami.

Baca juga:

Idul Adha, Pemerintah UEA Kurban 21 Hewan Sapi di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Keputusan Gubernur Aceh itu disambut baik salah seorang ulama muda Aceh, Ustadz Masrul Aidi menyatakan, kebijakan seperti itu sudah lama disuarakannya. Apalagi Aceh merupakan daerah otonomi atau kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam.

"Warga juga menanti kebijakan dari umaranya," katanya.

Ia berharap, Kepgub tersebut tidak bersifat temporer dan parsial secara waktu, tetapi harus permanen dengan pembuatan qanun.

"Bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah," katanya.

Sementara itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri tentang cuti bersama dan libur nasional tahun 2024. Libur nasional Idul Adha ditetapkan pada Senin, 17 Juni 2024 dan cuti bersama Idul Adha pada Selasa, 18 Juni 2024.

Baca Artikel Asli