Bawaslu Pastikan Keikustertaan Gibran di Pemilu 2024 Aman
Selasa, 06 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sebelumnya menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, sanksi tersebut tidak memengaruhi keputusan lembaga dalam proses pencalonan hingga penetapan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Baca juga:
Reaksi Ketua KPU saat Disanksi DKPP Karena Terima Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Menurut Bagja, putusan DKPP bersifat pribadi terkait profesionalitas penyelenggara.
“(Putusan) terkait dengan profesional penyelenggara," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/2).
Hal yang dipersoalkan di DKPP, kata Bagja, merupakan langkah administratif KPU dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat umur capres-cawapres.
Sementara itu, keputusan KPU terhadap penetapan Gibran sebagai cawapres tidak berpengaruh terhadap putusan MK tersebut.
"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak memengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri," jelas Bagja.
Baca juga:

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa,” pungkas Bagja.
Sebelumnya, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi.
Menurut DKPP, KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang disebutkan dalam pertimbangan putusan DKPP, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. (knu)
Baca juga:
PDIP Sebut Putusan DKPP Bukti Penyalonan Prabowo-Gibran Penuh Manipulasi