Baswaslu Tolak Terlibat dalam Hak Angket Kecurangan Pemilu
Jumat, 23 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana mengajukan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan apabila DPR akan menggulirkan hak angket terkait Pemilu 2024. Menurutnya, usulan hak angket merupakan ranah DPR RI dan Bawaslu tidak mau terlibat.
Baca Juga:
Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Rahmat Bagja lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Jumat (23/2).
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
"Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," paparnya.
Baca Juga:
Yusril Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu
Lebih jauh, Bagja menegaskan saat ini Bawaslu lebih memilih untuk fokus menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
"Juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota," tandasnya. (Asp)
Baca Juga:
Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo