Baru April Disahkan DPR, UU DKJ Bakal Direvisi Lagi
Selasa, 12 November 2024 -
MerahPutih.com - Badan Legislatif (Baleg) tengah merancang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah disahkan DPR sebelumnya.
Padahal, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu belum berusia satu tahun setelah disahkan pada 25 April 2024 lalu. Sebanyak delapan fraksi di Baleg setuju Revisi UU DKJ menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari ini, Selasa (12/11).
"Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11) kemarin.
Bob menjelaskan perubahan RUU DKJ itu nantinya akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Baca juga:
Ketua Komisi A DPRD DKI Masih Bingung Status Jakarta, Masih Ibu Kota atau Sudah DKJ
Dengan begitu, lanjut dia, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta akan dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.
Menurutnya, penamaan itu untuk memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Nah yang Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ungkapnya, dilansir Antara.
RUU DKJ itu juga tidak akan mengubah aturan Pilkada Jakarta sehingga Pilkada Jakarta akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya. "Nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada," tandas orang nomor satu di Baleg DPR itu. (*)