Baru 24 Rumah Ibadah Kantongi Izin Gubernur di Jakarta

Kamis, 30 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Megapolitan-Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Tatang mengatakan baru ada 24 rumah ibadah yang memperoleh izin prinsip dari Gubernur DKI Jakarta. Dari sekira 24 rumah ibadah itu, didominasi oleh masjid dan gereja.

"24 rumah ibadah itu kebanyakan izin untuk renovasi," ujarnya kepada Merahputih.com, Kamis (30/7).

Berdasarkan pemaparan Tatang, jumlah data bangunan rumah ibadah sah itu, diperoleh dari rentang waktu 2012-2015. Dan, kebanyakan izin yang dikeluarkan gubernur adalah izin renovasi gedung bukan membangun baru.

"Renovasi bangunan rumah ibadah paling banyak, sekira 20 bangunan yang diizinkan," ujarnya.

Diakui Tatang, persoalan yang dihadapi oleh petugas perizinan pendirian rumah bangunan bukan persoalan yang simpel. Sebab, rumah ibadah yang dibangun sebelum tahun 2006, banyak yang belum mendapatkan rekomendasi pembangunan rumah ibadah.

"Jadi kalau dihitung-hitung, maka banyak sekali rumah ibadah yang belum mendapatkan rekomendasi atau izin dari pihak berwenang," kata dia.

Bukan lantaran tidak ada izin bangunan atau tanahnya masih sengketa, tapi kakuatan hukum pada waktu itu berlaku demikian.

Oleh, sebab itu, kepada panitia pembangunan rumah ibadah, yang masih belum mempunyai izin resmi diimbau supaya mengurusnya.

"Akan dipermudah proses pengurusannya, toh bangunan sudah lama berdiri," tutupnya. (Fdi)

Baca Juga:

Ruko Jadi Gereja Ilegal, Lapor Saja ke Pemprov DKI Jakarta

Rumah Tinggal Diperbolehkan Jadi Tempat Ibadah

Ruko Banyak Dijadikan Tempat Ibadah tanpa Kantongi Izin

Jemaat GKPI Minta Pemerintah Permudah IMB Tempat Ibadah

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan