Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Ponpes Al-Zaytun
Senin, 10 Juli 2023 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tetap Kondusif Seiring Penyelidikan Ponpes Al Zaytun
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium (Labfor).
"Kami tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," jelas Ahmad Ramdhan, di Jakarta, Senin (10/7).
Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.
"Kami menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tukasnya.
Baca Juga
Ridwan Kamil Sebut Ribuan Santri Al Zaytun akan Diambil Alih Kemenag
Sekedar informasi, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan santri Al-Zaytun selanjutnya akan dibina Kementerian Agaman sesuai dengan visi dan misi pesantren.
Oleh sebab itu, ia berharap tak ada lagi kegiatan-kegiatan terselubung yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Mahfud MD mengatakan Pondok Pesantren Al-Zaytun dulunya dikelola oleh Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
Mahfud pun meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendalami radikalisme NII dalam ponpes yang terletak di Indramayu ini. (Knu)
Baca Juga
Kementerian Agama Ambil Alih Pembinaan Ribuan Santri Al-Zaytun