Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Bos First Travel

Selasa, 10 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua bos First Travel terkait kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah.

"Yang diperpanjang (masa penahanan) adalah tersangka Andika dan Anniesa," kata Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Slamet Pribadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/10).

Ia mengatakan, penyidik memberi perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari ke depan bagi kedua tersangka. "Total berarti 40 hari perpanjangan, ya," katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas para tersangka kasus First Travel. Sementara, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dwi Irianto mengatakan, total nilai aset First Travel yang berhasil dilacak polisi mencapai lebih kurang Rp 50 miliar.

Dwi mengatakan, pihaknya tengah berupaya mengungkap aset-aset lain yang diduga disembunyikan oleh tersangka.

Untuk diketahui, sebanyak 10.553 paspor milik calon jemaah telah dikembalikan. Sementara, jumlah laporan di Posko Pengaduan yang dilaporkan melalui surat elektronik terdapat 9.567, dan jumlah laporan langsung sebanyak 25.304 laporan.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar, yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan