Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Banyak Rekomendasi Ijtima Ulama III yang Dianggap Tak Nyambung dan Inkonstitusional

Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Mei 2019

Merahputih.com - Ijtima Ulama jilid III menghasilkan 5 poin rekomendasi. Intinya adalah menemukan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilpres 2019 yang lalu.

Mereka juga meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melakukan advokasi secara konstitusional atas berbagai kecurangan tersebut.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, segala upaya atas keberatan pemilu (pilpres/pileg) seharusnya melalui jalur-jalur konstitusional.

"Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah pada delegitimasi hasil pemilu harus dihentikan. Menunggu penghitungan suara sampai tanggal 22 Mei yang akan datang merupakan langkah konstitusional yang bagus. Maka tindakan yang tidak menimbulkan kondusifitas bangsa menuju tanggal 22 Mei, sebaiknya ditangguhkan," kata Ray kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/5).

Ray melanjutkan, pelanggaran tidak boleh didiamkan dan jangan hanya sebagai bahan isu. "Ia harus dibuktikan, dan sekaligus diberi sanksi terhadap pelakunya," jelas Ray.

Langkah ini sekaligus memastikan apakah benar kesimpulan ijtima ulama bahwa telah terjadi kecurangan atau pelanggaran yang bersifat tersteuktur sestimatis dan massif seperti yang dituduhkan selama ini.

"Alat uji kesimpulan itu secara konstitusional ada di Bawaslu, atau nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Kita telah berulangkali mendengar adanya pelanggaran atau kecurangan bersifat TSM. Uniknya sampai sekarang, kita tidak melihat adanya laporan yang berjumlah massif ke Bawaslu, terkait dengan dugaan pelanggaran atau kecurangan TSM ini," imbuh Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Penggagas Ijtima Ulama III, Bachtiar Nasir. (MP/Kanugrahan)

Tentu saja, kesimpulan sendiri atas adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan TSM tidak sah dan dengan sendirinya tidak konstitusional.

"Jangan sampai poin kedua dari rekomendasi ijtima ulama 3 ini justru terabaikan. Yakni mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019," ucap Ray.

Ray juga mengkritisi poin hasil ijtima ulama II yakni mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01, tak dapat dilaksanakan.

"Tidak ada dasar yang legal dan konstitusional bagi KPU maupun Bawaslu untuk mendiskualifikasi capres 01 atas dasar asumsi adanya pelanggaran atau kecurangan TSM. Mendukung jalan konstitusional dan legal, tapi saat yang sama mendesak KPU dan Bawaslu melakukan diskualifikasi tanpa proses uji atas dugaan pelanggaran atau kecurangan," sesal Ray.

Ray berharap agar semua pihak yang menemukan pelanggaran atau kecurangan agar segera melaporkan hal itu ke Bawaslu.

"Agar komitmen menempuh jalan-jalan legal dan konstitusional tidak hanya sekedar pemanis pernyataan," pungkasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli