Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Sebesar Rp150 Ribu

Senin, 02 Juni 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Sejumah pekerja saat melintasi pelican cross saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (2/5/2025).

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Indonesia. Program bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja ini bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli dan kebutuhan hidup.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perihal skema BSU bagi pekerja di Tanah Air. Kebijakan ini akan mulai bergulir pada Juni 2025. Airlangga menjelaskan bantuan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Rencananya pemerintah akan memberikan senilai Rp 150 ribu per bulan.

Jika dibandingkan pada masa Covid-19, besaran kali ini lebih kecil. Pada masa Covid, penerima BSU menerima Rp 600 ribu. Namun, ini hanya diberikan sebanyak 1 kali. Jika pemerintah mencairkan sebanyak dua kali, maka BSU kali ini totalnya hanya Rp 300 ribu. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan