Bantah Langgar Etik, Bamsoet: Biarkan Masyarakat Menilai
Selasa, 25 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi ringan terhadapnya.
"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar menegaskan bahwa ia tak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dilaporkan.
Bamsoet tak pengin berpolemik dengan mengomentari putusan atas perkara yang tak pernah ia lakukan.
Baca juga:
MKD Nyatakan Ketua MPR Bamsoet Langgar Kode Etik
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," ungkapnya.
Sebelumnya MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik. Ia dinyatakan melanggar kode etik karena mengklaim semua parpol menyetujui amandemen UUD 1945.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga:
Ketua MPR Bamsoet Tak Penuhi Panggilan MKD
"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu (Bamsoet) terbukti melanggar," kata Adang.
Adang menjelaskan, perbuatan Bamsoet tidak menaati kode etik yang tertuang dalam pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.
Oleh karena itu, MKD memberikan sanksi ringan dan teguran tertulis kepada Bamsoet.
Baca juga:
MKD Panggil Bamsoet Imbas Klaim Semua Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945
Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari, atas dugaan pelanggaran kode etik pada 6 Juni 2024 lalu.
Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD karena pernyataan mantan Ketua DPR itu di media yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945. (Pon)